Pengertian Pemilu Menurut para Ahli, Tujuan, Fungsi Lengkap – pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum. Berikut ini pelajarindo akan membahas menganai pengertian pemilu menurut para ahli, tujuan pemilu, fungsi pemilu. Simak penjelasan di bawah ini.
Pemilu adalah usaha yang bertujuan mempengaruhi masyarakat tetapi tidak bersifat memaksa. Salah satu tujuan pemilu adalah mufakat untuk sepakat. Pemilu di lakukan pertama kali pada tahun 1955. Seseorang yang wajib mengikuti pemilu adalah usia 17 tahun, berakal sehat, dan sudah menikah.
Ada beberapa para ahli yang mendefinisikan menganai pemilu. Berikut ini adalah pengertian pemilu menurut para ahli antara lain:
“Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”
Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum, yaitu :
- Memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
- Untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
- Rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.
Pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan Pemilu
Pemilihan Umum Menurut Prihatmoko (2003:19), ada 3 tujuan pemilu yaitu :
- Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
- Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang terpilihatau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
- Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Fungsi Pemilu
Fungsi Pemilu menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. ada 3 fungsi pemilu adalah:
- Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
- Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
- Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945
Terima kasih sudah mengunjungi pelajarindo, semoga pada artikel ini anda mendapatkan apa yang anda cari. Salam hangat dari kami penulis pelajarindo. Terus belajar dengan giat agar wawasan menjadi luas, dan terus lah berusaha mengalahkan apa yang menjadi rintangan anda kedepannya.
‘Kejar sampai kamu dapatkan apa yang kamu mau’
‘Now, I will do what makes me happy and I don’t waste my time’